Pihak Kedua/Pemilik Modal
Para penghadap saya, Notaris, Kenal
Para pihak yang bertindak seperti tersebut diatas dengan ini
menerangkan: Pihak Apotekter adalah tenaga kefarmasian yagn memiliki wewenang
dan kompentesi sebagai Tenaga Kefarmasian dan karena itu berwenang penuh untuk
melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada umumnya dan pekerjaan kefarmasian pada
fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai peraturan pemerintah nomor 51 Tahun 2009
(duaribu sembilan) tentang pekerjaan kefarmasian dalam bentuk Apotek yang
tertuang didalam rencana usaha dan permodalan.
-Pihak Pemilik Modal/Investor adalah Badan Hukum atau
perorangan yang menguasai dan/atau memiliki kewenangan berdasarkan hukum untuk
bertindak bebas atas sejumlah aset dalam wujud barang modal lain yang seluruh
atau sebagian darinya dapat dimanfaatkan dan dipisahkan untuk penyelenggaraan
dan pengembangan sebuah fasilitas pelayanan sediaan farmasi dalam bentuk apotek
yang akan didirikan dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh pihak Apoteker.
-Pihak Pemilik Modal telah menyatakan maksud dan kehendaknya
untuk memanfaatkan sebagian dari aset termaksud dari butir a diatas untuk
memperoleh bagian keuntungan atas penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kefarmasian yang dilaksanakan oleh Apoteker.
-Maka par pihak telah bersepakat untuk menjalin kerjasama
yang baik berdasarkan prinsip kesetaraan, keadilan dan keuntungan yang timbul
balik sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku di
Indonesia, melalui Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal Apotek
(Selanjutnya “Kerjasama”) dengan persyaratan hak dan
kewajiban sesuai apa yang dituangkan didalam pasal pasal kerjasama ini.
-Pihak pertama adalah sebagai Apoteker pada Apotik “RITUT”
Jalan H.M.Joni Ruko Nomor 1D, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota
-Pihak Kedua adalah sebagai pemilik modal;
-Pihak Pertama yang berprofesi sebagai apoteker yang telah
mempunyai izin sesuai dengan SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA) dengan
nomor : 19861015/STRA-USU/2010/29812, yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 (duapuluh lima)
Oktober 2011 (duaribu sebelas), telah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak
kedua yang sebagai pemilik modal.
-Selanjutnya atas keterangan tersebut diatas para pihak telah
saling setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kerjasama yang dituang dalam
akte ini dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Defenisi dan Pengertian
a. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang
telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dan
telah ter registrasi serta memperoleh sertipikat Kompetensi dan Surat Izin
Praktik Apoteker (SIPA) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Aptek adalah sarana pelayanan sediaan
farmasi yang didirikan dan dimiliki oleh apoteker sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan yang khusus dimaksud dalam Perjanjian
Kerjasama ini adalah yang beralamat di Jalan HM Joni Ruko nomor 1D, Kelurahan
Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota;
c. Pemilik modal/investor adalah
perorangan atau badan hukum yang telah menyatakan kesediaan, kesanggupan serta
kemampuannya untuk menyertakan sejumlah modal dan atas aset dan atau uang
tertentu sebagai pemasukan untuk didalam kerjasama ini dan sesuai peraturan
perudang undangan yang berlaku.
d. Modal investasi adalah sejumlah uang
atau sesuatu yang dapat diuangkan yang diperlukan atau dipergunakan oleh
Apoteker untuk dapat menyelenggarakan apotek menurut kerjasama ini.
e. Obat adalah semua jenis bahan bahan
yang secara sah dapat diperoleh dan digunakan oleh orang dalam pemeliharaan dan
atau pemulihan kesehatan jasmani, dan rohani, baik atas dasar preskripsi (atau
resep dokter atau secara bebas termasuk namun tidak terbatas pada bahan bahan
tradisional dan kosmetika;
f.
Pasien
adalah setiap anggota masyarakat umum yang memperoleh obat melalui apotek dan
atau petunjuk apoteker, baik berdasarkan preskripsi (atau resep) dokter maupun
tanpa preskripsi dokte, untuk digunakan dalam upaya pemeliharaan dan pemulihan
kesehatan jasmani dan rohani atau setiap anggota masyarakat umum, yang
memperoleh jasa konsultasi professional kefarmasian dari Apoteker.
Pasal 2
POKOK
KERJASAMA
-Apoteker
berjanji untuk memberikan upaya terbaiknya untuk mempergunakan modal secara
profesional dan menguntungkan baik dari segi usaha/bisnis maupun dari segi
pelaksanaan profesi kefarmasian dan pihak pemilik modal/investor berjanji serta
bersedia untuk menyertakan sejumlah uang dan aset lain miliknya yang dapat
dinilai dengan uang sebagai Modal Investasi untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengelolaan apotek, dengan pola pembagian keuntungan (profit sharing) sesuai
persyaratan didalam kerjasama ini.
Pasal 3
-Penyertaan
Modal Oleh Pemilik Modal/Investor:
1. Pihak pemilik Modal berjanji dan
bersedia untuk mendukung penyelenggaraan Apotek oleh Pihak apoteker melalui
penyertaan Modal Investasi miliknya yang besarnya setara dengan nilai
Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah).
2. Modal Investasi seperti yang dimaksud
pada ayat (1) pasal ini dapat terwujud atau berbentuk benda benda yang bergerak
dan atau sejumlah dana dalam uang tunai, dengan rincian seperti yang tertuang
pada lampiran 1 (satu) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kerjasama ini.
Pasal 4
1. Para pihak sepakat bahwa jangka waktu
penyertaan modal seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah 5 (lima)
tahun sejak penyerahan modal investasi itu kepa pihak apoteker sesuai jadwal
dan pola pembagian keuntungan kerjasama yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kerjasama ini.
2. Pihak apotekerj berjanji untuk
memberikan upaya yang terbaik secara profesional dan secara bisnis dalam
penyelenggaraan usaha apotek dan memulai pelaksanaan pembagian keuntungan
dengan pihak pemilik modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penyertaan
modal investasi seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
3. Rician dna jual pembagian keuntungan
hasil pengelolaan apotek sebagai usaha hasil kesepakatan para pihak dituangkan
didalam lampiran 3 (tiga) kerjasama inil.
Pasal 5
INDEPENDENSI PROFESIONAL APOTEKER
1. Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa
pihak apoteker memiliki independensi penuh untuk menjalankan profesi dan
praktek kefarmasian pada apotek, khususnya dalam penyediaan dan penyelenggaraan
fasilitas pelayanan sediaan farmasi kepada pasien di apotek, baik melalui
penyediaan obat dan produk kefarmasian lain maupun melalui penyediaan dan
pemberian layanan kefarmasian kepada pasien kepada pasien;
2. Para pihak meyadari sepenuhnya bahwa
pihak apoteker memiliki kewenangan penuh untuk menguasai seluruh perbekalan
farmasi dan seluruh tatanan pelaksanaan praktik kefarmasin di apotek tanpa
campur tangan dalam bentuk dan/atau cara apapun dari pemilik modal atau pihak
ketiga;
3. Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa
dalam keadaan tertentu pihak apoteker memiliki kewenangan penuh untuk mengamankan
dan/atau memindahkan tangankan sebagian atau memindah tangankan sebagian atau
seluruh perbekalan kefarmasian kepada apoteker lain yang sah atau dalam rangka
penyerahan kepada Institusi Pemerintahan yang berwenang berdasarkan
Undang-Undang tanpa syarat dan/atau tanpa meminta persetujuan bentuk apapun
dari pemilik modal;
4. Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa
pemindahtanganan sebagian atau seluruh perbekalan kefarmasian kepada apoteker
lain yang syah sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini hanya dapat dilakukan
kepada apoteker yang telah memiliki STRA dan SIPA sesuai dengan peraturan
Perundang undangan yang berlaku serta berhak mengendalikan sebagian atau
seluruh penyelenggaraan praktik kefarmasian di Apotek;
5. Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa
Apoteker yang memperoleh pemidahtanganan perbekalan ke farmasian seperti yang dimaksud pada ayat 4 pasal ini dapat
menyusun kerjasama baru dengan pemilik modal, baik berdasarkan ketentuan
ketentuan dalam kerjasama ini atau melalui pembentukan Perjanjian Kerjasama
baru;
6. Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa
untuk dan dalam rangka pengamanan dan/atau dalam rangka penyerahan perbekalan
kefarmasian kepada institusi pemerintah yang berwenang, maka institusi semacam
itu pada dasarnya tidak berwenang mengendalikan sebagian atau seluruh
penyelenggaraan praktek kefarmasian di Apotek kecuali setelah dipenuhinya
seluruh ketentuan menurut ayat (4) pasal ini;
7. Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa
hak serta kewenangan pemilik modal/investor dalam pengelolaan apotek hanya
terbatas pada upaya pemanfaatan modal dalam rangka pengembangan Apotek sebagai
usaha.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Apoteker
1. Apoteker berkewajiban dan bertanggung
jawab penuh untuk penyelenggaraan apotek dan pemenuhan sediaan obat bagi
pasien/masyarakat sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang
undangan;
2. Apoteker berkewajiban untuk dan
bertanggung jawab atas penyelenggaraan apotek secara profesional dan
bertanggung jawab, baik dari segi manajemen internal apotek maupun dari segi
manajemen pelayanan terhadap pasien/masyarakat;
3. Apotek berkewajiban serta bertanggung
jawab untuk penyelenggaraan system informasi keuangan dan sistem informasi
pengelola usaha secara benar dan akurat berkenaan dengan penyelenggaraan
apotek, termasuk namun tidak terbatas pada pencatatan, perhitungan dan
penetapan besarnya pembagian kuntungan dengan pihak pemilik modal;
4. Apoteker berkewajiban untuk
senantiasa menjaga kerahasiaan informasi baik yang menyangkut rahasia
kedokteran maupun rahasia kefarmasian;
5. Apoteker berhak untuk dengan
sepengetahuan dan sesuai peruntukan yang disepakati bersama pemilik
modal/investor, menggunakan aset investasi sesuai dengan rencana kerja dan
rencana usaha penyelenggaraan apotek selama masa berlakunya kerjasama;
6. Apotek berhak untuk secara independen
menentukan persyaratan dan mengangkat tenaga kefarmasian lain yang akan bekerja
pada apotek selama berlakunya kerjasama.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pemilik Modal Investor
1. Pemilik modal/Investor berkewajiban
untuk menjamin keabsahan hak dan status hukum setiap dan seluruh aset investasi
yang disertakan melalui kerjasama ini, serta membebaskan pihak apoteker dari
semua tuntutan hukum dan non hukum dari pihak ketiga terhadap aset investasi;
2. Investor berkewajiban untuk
menghormati dan mematuhi kewenangan, independensi dan profesionalitas Apoteker
dalam penyelenggaraan apotek pada umumnya serta melaksanakn tugas dan kewajiban
profesi kefarmasian pada khusunya;
3. Dengan memperhatikan pasal 6 ayat 3
kerjasama ini, pihak pemilik modal/investor berhak untuk memperoleh akses
dan/atau meminta keterangan atas substansi dari system informasi keuangan dan
system informasi usaha yang dibuat oleh apoteker serta berhak mengajukan saran
serta pandangan untuk mengembangkan apotek dari segi usaha/bisnis;
4. Pemilik modal/investor berhak untuk
mengajukan usul dan pandangan serta dengan persetujuan tertulis dari pihak
apoteker, merealisasikan pengembangan bidang bidang usaha di luar kewenangan
dan pelaksanaan profesi kefarmasian namun yang diselenggarakan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien dan konsumen lain didalam lingkup
atau kawasan apotek sebagai bagian dari penyertaan investasinya;
5. Dengan sepengetahuan peretujuan
tertulis apotek, pemilik modal/investor dapat mengusulkan persyaratan atas
tenaga tenaga non tenaga kefarmasian untuk diangkat oleh apoteker untuk bekerja
sebagai tenaga pendukung dalam penyelenggaraan apotek.
Pasal 8
Pelaksanaan Kewajiban Apoteker
1. Dengan memperhatikan keadaan keadaan
khusus seperti yang dimaksud pada pasal 9 Kerjasama ini, apabila pihak apoteker
mengalami kelambatan atau kegagalan dan/atau tidak berhasil memenuhi kewajiban
untuk melaksanakan pembagian keuntungan bagi pemilik modal/investor berhak
untuk meminta pihak apoteker untuk meninjau kembali kesepakatan mengenai
pembagian keuntungan, serta mengusulkan suatu penjadwalan ulang dan/atau
perubahan pola pembagian keuntungan yang harus dipenuhi oleh apoteker dan
dituangkan sebagai lampiran baru yang menggantikan lampiran 3 kerjasama ini;
2. Apabila setelah jangka waktu tertentu
pihak Apoteker belum berhasil memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembagian
keuntungan sesuai jadwal dan pola pembagian keuntungan sesuai jadwal dan pola
pembagian kuntungan baru yang dimaksud pada ayat pasal ini, maka pihak pemilik
modal/investor berhak untuk menuntut pengembalian seluruh modal investasi yang
disertakan pihak pemilik modal/investor.
Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA
1. Dalam hal salah satu pihak menghadapi
situasi dan/atau peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya ketiga kerjasama
ini disepakati dan tidak mungkin baginya untuk mencegah terjadinya situasi
dan/atau peristiwa semacam itu, termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa
bencana alam, kebakaran, peperangan, huru hara dan pertikaian massal, pemogokan
ketenagakerjaan, kebijaksanaan dan aturan Negara, yang mengakibatkan pihak
tersebut tidak mungkin melaksanakan kewajibannya berdasarkan kerjasama ini baik
sebagian ataupun seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau untuk waktu yang
tidak terbatas, maka pihak tersebut harus memberitahukan pihak yang lain dalam
waktu yang sesingkat singkatnya serta memperoleh persetujuan dari pihak lain
bahwa kerjasama menghadapi situasi keadaan memaksa;
2. Pihak yang mengklaim keadaan memaksa
harus tetap berupaya seoptimal mungkin untuk meminimalisasi kerugian yang dapat
timbul akibat keadaan memaksa tersebut;
3. Apabila situasi seperti yang dimaksud
pada ayat (1) pasal ini dipenuhi maka para pihak dapat bersepakat untuk menunda
pelaksanaan kerjasama atau suatu prestasi yang diterbit darinya, atau
mengakhiri kerjasama dan membuat kesepakatan kesepakatan baru mengenai
kedudukan masing masing pihak
Pasal 10
Pengalihan
hak dan kewajiban
-Dikecualikan
untuk pasal 5, para pihak menyadari sepenuhnya bahwa kerjasama ini bersifat
pribadi, dan atas dasar kepercayaan serta itikad baik, dan karena itu
pengalihan hak dan kewajiban yang terbit dari kerjasama ini, baik sebagian
ataupun seluruhnya, oleh salah satun pihak kepada pihak ketiga hanya dianggap
mengikat para pihak apabila diketahui dan disetujui secara tertulis oleh pihak
lain.
Pasal 11
Penyelesaian
Perselisihan
1. Setiap dan semua perselisihan,
perbedaan dan/atau sengketa diantara para pihak yang terbit dari kerjasama ini,
pada dasarnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
dan didasarkan pada prinsip itikad baik
dan keadilan;
2. Apabila penyelesaian perselisihan,
perbedaan penafsiran dan/atau sengketa yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini
tidak dapat mencapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan di pengadilan Negeri Medan.
Pasal 12
Alamat-alamat Resmi para Pihak
-semua korespondensi yang dilangsungkan diantara para pihak
dalam rangka pelaksanaan kerjasama ini harus disampaikan kealamat-alamat resmi
dibawah ini:
1. Untuk Pihak Apoteker:
–Jalan Galang Gang Katu nomor 154 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli
Serdang;
2. Untuk Pihak Pemilik Modal/Investor:
-Jalan Jermal V Ujung nomor 102, Kelurahan Denai, Kecamatan
Medan Denai;
Pasal 13.
KETENTUAN PENUTUP;
1. Kerjasama ini mulai berlaku dan
mengikat para pihak sejak tanggal penandatanganan terakhir oleh salah satu
pihak, dan berlaku selama 5 (lima) tahun;
2. Pengakhiran kerjasama akibat
berakhirnya masa berlaku dan/atau akibat sebab sebab lain tidak dapat
dipergunakan sebagian atau seluruh perbekalan farmasi berserta pengendalian
penyelenggaraan praktik kefarmasian oleh pihak modal/investor;
3. Para pihak dapat memperpanjang masa
berlaku kerjasama ini, baik dengan persyaratan persyaratan yang sama, atau
dengan perubahan perubahan yang dituangkan pada perjanjian kerja sama baru.