Saturday, February 18, 2017

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik modal dan apoteker (Notaris)

Pihak Kedua/Pemilik Modal
Para penghadap saya, Notaris, Kenal
Para pihak yang bertindak seperti tersebut diatas dengan ini menerangkan: Pihak Apotekter adalah tenaga kefarmasian yagn memiliki wewenang dan kompentesi sebagai Tenaga Kefarmasian dan karena itu berwenang penuh untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada umumnya dan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai peraturan pemerintah nomor 51 Tahun 2009 (duaribu sembilan) tentang pekerjaan kefarmasian dalam bentuk Apotek yang tertuang didalam rencana usaha dan permodalan.
-Pihak Pemilik Modal/Investor adalah Badan Hukum atau perorangan yang menguasai dan/atau memiliki kewenangan berdasarkan hukum untuk bertindak bebas atas sejumlah aset dalam wujud barang modal lain yang seluruh atau sebagian darinya dapat dimanfaatkan dan dipisahkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan sebuah fasilitas pelayanan sediaan farmasi dalam bentuk apotek yang akan didirikan dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh pihak Apoteker.
-Pihak Pemilik Modal telah menyatakan maksud dan kehendaknya untuk memanfaatkan sebagian dari aset termaksud dari butir a diatas untuk memperoleh bagian keuntungan atas penyelenggaraan fasilitas pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan oleh Apoteker.
-Maka par pihak telah bersepakat untuk menjalin kerjasama yang baik berdasarkan prinsip kesetaraan, keadilan dan keuntungan yang timbul balik sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, melalui Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal Apotek
(Selanjutnya “Kerjasama”) dengan persyaratan hak dan kewajiban sesuai apa yang dituangkan didalam pasal pasal kerjasama ini.
-Pihak pertama adalah sebagai Apoteker pada Apotik “RITUT” Jalan H.M.Joni Ruko Nomor 1D, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota
-Pihak Kedua adalah sebagai pemilik modal;
-Pihak Pertama yang berprofesi sebagai apoteker yang telah mempunyai izin sesuai dengan SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA) dengan nomor : 19861015/STRA-USU/2010/29812, yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 (duapuluh lima) Oktober 2011 (duaribu sebelas), telah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak kedua yang sebagai pemilik modal.
-Selanjutnya atas keterangan tersebut diatas para pihak telah saling setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kerjasama yang dituang dalam akte ini dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Defenisi dan Pengertian
a.      Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dan telah ter registrasi serta memperoleh sertipikat Kompetensi dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Aptek adalah sarana pelayanan sediaan farmasi yang didirikan dan dimiliki oleh apoteker sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang khusus dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah yang beralamat di Jalan HM Joni Ruko nomor 1D, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota;
c.       Pemilik modal/investor adalah perorangan atau badan hukum yang telah menyatakan kesediaan, kesanggupan serta kemampuannya untuk menyertakan sejumlah modal dan atas aset dan atau uang tertentu sebagai pemasukan untuk didalam kerjasama ini dan sesuai peraturan perudang undangan yang berlaku.
d.      Modal investasi adalah sejumlah uang atau sesuatu yang dapat diuangkan yang diperlukan atau dipergunakan oleh Apoteker untuk dapat menyelenggarakan apotek menurut kerjasama ini.
e.      Obat adalah semua jenis bahan bahan yang secara sah dapat diperoleh dan digunakan oleh orang dalam pemeliharaan dan atau pemulihan kesehatan jasmani, dan rohani, baik atas dasar preskripsi (atau resep dokter atau secara bebas termasuk namun tidak terbatas pada bahan bahan tradisional dan kosmetika;
f.        Pasien adalah setiap anggota masyarakat umum yang memperoleh obat melalui apotek dan atau petunjuk apoteker, baik berdasarkan preskripsi (atau resep) dokter maupun tanpa preskripsi dokte, untuk digunakan dalam upaya pemeliharaan dan pemulihan kesehatan jasmani dan rohani atau setiap anggota masyarakat umum, yang memperoleh jasa konsultasi professional kefarmasian dari Apoteker.
Pasal 2
POKOK KERJASAMA
-Apoteker berjanji untuk memberikan upaya terbaiknya untuk mempergunakan modal secara profesional dan menguntungkan baik dari segi usaha/bisnis maupun dari segi pelaksanaan profesi kefarmasian dan pihak pemilik modal/investor berjanji serta bersedia untuk menyertakan sejumlah uang dan aset lain miliknya yang dapat dinilai dengan uang sebagai Modal Investasi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan apotek, dengan pola pembagian keuntungan (profit sharing) sesuai persyaratan didalam kerjasama ini.
Pasal 3
-Penyertaan Modal Oleh Pemilik Modal/Investor:
1.    Pihak pemilik Modal berjanji dan bersedia untuk mendukung penyelenggaraan Apotek oleh Pihak apoteker melalui penyertaan Modal Investasi miliknya yang besarnya setara dengan nilai Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah).
2.    Modal Investasi seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat terwujud atau berbentuk benda benda yang bergerak dan atau sejumlah dana dalam uang tunai, dengan rincian seperti yang tertuang pada lampiran 1 (satu) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerjasama ini.
Pasal 4
1.    Para pihak sepakat bahwa jangka waktu penyertaan modal seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah 5 (lima) tahun sejak penyerahan modal investasi itu kepa pihak apoteker sesuai jadwal dan pola pembagian keuntungan kerjasama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerjasama ini.
2.    Pihak apotekerj berjanji untuk memberikan upaya yang terbaik secara profesional dan secara bisnis dalam penyelenggaraan usaha apotek dan memulai pelaksanaan pembagian keuntungan dengan pihak pemilik modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penyertaan modal investasi seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
3.    Rician dna jual pembagian keuntungan hasil pengelolaan apotek sebagai usaha hasil kesepakatan para pihak dituangkan didalam lampiran 3 (tiga) kerjasama inil.
Pasal 5
INDEPENDENSI PROFESIONAL APOTEKER
1.    Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa pihak apoteker memiliki independensi penuh untuk menjalankan profesi dan praktek kefarmasian pada apotek, khususnya dalam penyediaan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan sediaan farmasi kepada pasien di apotek, baik melalui penyediaan obat dan produk kefarmasian lain maupun melalui penyediaan dan pemberian layanan kefarmasian kepada pasien kepada pasien;
2.    Para pihak meyadari sepenuhnya bahwa pihak apoteker memiliki kewenangan penuh untuk menguasai seluruh perbekalan farmasi dan seluruh tatanan pelaksanaan praktik kefarmasin di apotek tanpa campur tangan dalam bentuk dan/atau cara apapun dari pemilik modal atau pihak ketiga;
3.    Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa dalam keadaan tertentu pihak apoteker memiliki kewenangan penuh untuk mengamankan dan/atau memindahkan tangankan sebagian atau memindah tangankan sebagian atau seluruh perbekalan kefarmasian kepada apoteker lain yang sah atau dalam rangka penyerahan kepada Institusi Pemerintahan yang berwenang berdasarkan Undang-Undang tanpa syarat dan/atau tanpa meminta persetujuan bentuk apapun dari pemilik modal;
4.    Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa pemindahtanganan sebagian atau seluruh perbekalan kefarmasian kepada apoteker lain yang syah sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini hanya dapat dilakukan kepada apoteker yang telah memiliki STRA dan SIPA sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku serta berhak mengendalikan sebagian atau seluruh penyelenggaraan praktik kefarmasian di Apotek;
5.    Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa Apoteker yang memperoleh pemidahtanganan perbekalan ke farmasian seperti  yang dimaksud pada ayat 4 pasal ini dapat menyusun kerjasama baru dengan pemilik modal, baik berdasarkan ketentuan ketentuan dalam kerjasama ini atau melalui pembentukan Perjanjian Kerjasama baru;
6.    Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa untuk dan dalam rangka pengamanan dan/atau dalam rangka penyerahan perbekalan kefarmasian kepada institusi pemerintah yang berwenang, maka institusi semacam itu pada dasarnya tidak berwenang mengendalikan sebagian atau seluruh penyelenggaraan praktek kefarmasian di Apotek kecuali setelah dipenuhinya seluruh ketentuan menurut ayat (4) pasal ini;
7.    Para pihak menyadari sepenuhnya bahwa hak serta kewenangan pemilik modal/investor dalam pengelolaan apotek hanya terbatas pada upaya pemanfaatan modal dalam rangka pengembangan Apotek sebagai usaha.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Apoteker
1.    Apoteker berkewajiban dan bertanggung jawab penuh untuk penyelenggaraan apotek dan pemenuhan sediaan obat bagi pasien/masyarakat sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan;
2.    Apoteker berkewajiban untuk dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan apotek secara profesional dan bertanggung jawab, baik dari segi manajemen internal apotek maupun dari segi manajemen pelayanan terhadap pasien/masyarakat;
3.    Apotek berkewajiban serta bertanggung jawab untuk penyelenggaraan system informasi keuangan dan sistem informasi pengelola usaha secara benar dan akurat berkenaan dengan penyelenggaraan apotek, termasuk namun tidak terbatas pada pencatatan, perhitungan dan penetapan besarnya pembagian kuntungan dengan pihak pemilik modal;
4.    Apoteker berkewajiban untuk senantiasa menjaga kerahasiaan informasi baik yang menyangkut rahasia kedokteran maupun rahasia kefarmasian;
5.    Apoteker berhak untuk dengan sepengetahuan dan sesuai peruntukan yang disepakati bersama pemilik modal/investor, menggunakan aset investasi sesuai dengan rencana kerja dan rencana usaha penyelenggaraan apotek selama masa berlakunya kerjasama;
6.    Apotek berhak untuk secara independen menentukan persyaratan dan mengangkat tenaga kefarmasian lain yang akan bekerja pada apotek selama berlakunya kerjasama.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pemilik Modal Investor
1.    Pemilik modal/Investor berkewajiban untuk menjamin keabsahan hak dan status hukum setiap dan seluruh aset investasi yang disertakan melalui kerjasama ini, serta membebaskan pihak apoteker dari semua tuntutan hukum dan non hukum dari pihak ketiga terhadap aset investasi;
2.    Investor berkewajiban untuk menghormati dan mematuhi kewenangan, independensi dan profesionalitas Apoteker dalam penyelenggaraan apotek pada umumnya serta melaksanakn tugas dan kewajiban profesi kefarmasian pada khusunya;
3.    Dengan memperhatikan pasal 6 ayat 3 kerjasama ini, pihak pemilik modal/investor berhak untuk memperoleh akses dan/atau meminta keterangan atas substansi dari system informasi keuangan dan system informasi usaha yang dibuat oleh apoteker serta berhak mengajukan saran serta pandangan untuk mengembangkan apotek dari segi usaha/bisnis;
4.    Pemilik modal/investor berhak untuk mengajukan usul dan pandangan serta dengan persetujuan tertulis dari pihak apoteker, merealisasikan pengembangan bidang bidang usaha di luar kewenangan dan pelaksanaan profesi kefarmasian namun yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien dan konsumen lain didalam lingkup atau kawasan apotek sebagai bagian dari penyertaan investasinya;
5.    Dengan sepengetahuan peretujuan tertulis apotek, pemilik modal/investor dapat mengusulkan persyaratan atas tenaga tenaga non tenaga kefarmasian untuk diangkat oleh apoteker untuk bekerja sebagai tenaga pendukung dalam penyelenggaraan apotek.
Pasal 8
Pelaksanaan Kewajiban Apoteker
1.    Dengan memperhatikan keadaan keadaan khusus seperti yang dimaksud pada pasal 9 Kerjasama ini, apabila pihak apoteker mengalami kelambatan atau kegagalan dan/atau tidak berhasil memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembagian keuntungan bagi pemilik modal/investor berhak untuk meminta pihak apoteker untuk meninjau kembali kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, serta mengusulkan suatu penjadwalan ulang dan/atau perubahan pola pembagian keuntungan yang harus dipenuhi oleh apoteker dan dituangkan sebagai lampiran baru yang menggantikan lampiran 3 kerjasama ini;
2.    Apabila setelah jangka waktu tertentu pihak Apoteker belum berhasil memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembagian keuntungan sesuai jadwal dan pola pembagian keuntungan sesuai jadwal dan pola pembagian kuntungan baru yang dimaksud pada ayat pasal ini, maka pihak pemilik modal/investor berhak untuk menuntut pengembalian seluruh modal investasi yang disertakan pihak pemilik modal/investor.
Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA
1.    Dalam hal salah satu pihak menghadapi situasi dan/atau peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya ketiga kerjasama ini disepakati dan tidak mungkin baginya untuk mencegah terjadinya situasi dan/atau peristiwa semacam itu, termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa bencana alam, kebakaran, peperangan, huru hara dan pertikaian massal, pemogokan ketenagakerjaan, kebijaksanaan dan aturan Negara, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan kewajibannya berdasarkan kerjasama ini baik sebagian ataupun seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau untuk waktu yang tidak terbatas, maka pihak tersebut harus memberitahukan pihak yang lain dalam waktu yang sesingkat singkatnya serta memperoleh persetujuan dari pihak lain bahwa kerjasama menghadapi situasi keadaan memaksa;
2.    Pihak yang mengklaim keadaan memaksa harus tetap berupaya seoptimal mungkin untuk meminimalisasi kerugian yang dapat timbul akibat keadaan memaksa tersebut;
3.    Apabila situasi seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipenuhi maka para pihak dapat bersepakat untuk menunda pelaksanaan kerjasama atau suatu prestasi yang diterbit darinya, atau mengakhiri kerjasama dan membuat kesepakatan kesepakatan baru mengenai kedudukan masing masing pihak
Pasal 10
Pengalihan hak dan kewajiban
-Dikecualikan untuk pasal 5, para pihak menyadari sepenuhnya bahwa kerjasama ini bersifat pribadi, dan atas dasar kepercayaan serta itikad baik, dan karena itu pengalihan hak dan kewajiban yang terbit dari kerjasama ini, baik sebagian ataupun seluruhnya, oleh salah satun pihak kepada pihak ketiga hanya dianggap mengikat para pihak apabila diketahui dan disetujui secara tertulis oleh pihak lain.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
1.      Setiap dan semua perselisihan, perbedaan dan/atau sengketa diantara para pihak yang terbit dari kerjasama ini, pada dasarnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan  didasarkan pada prinsip itikad baik dan keadilan;
2.      Apabila penyelesaian perselisihan, perbedaan penafsiran dan/atau sengketa yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak dapat mencapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di pengadilan Negeri Medan.
Pasal 12
Alamat-alamat Resmi para Pihak
-semua korespondensi yang dilangsungkan diantara para pihak dalam rangka pelaksanaan kerjasama ini harus disampaikan kealamat-alamat resmi dibawah ini:
1.    Untuk Pihak Apoteker:
–Jalan Galang Gang Katu nomor 154 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang;
2.    Untuk Pihak Pemilik Modal/Investor:
-Jalan Jermal V Ujung nomor 102, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai;
Pasal 13.
KETENTUAN PENUTUP;
1.    Kerjasama ini mulai berlaku dan mengikat para pihak sejak tanggal penandatanganan terakhir oleh salah satu pihak, dan berlaku selama 5 (lima) tahun;
2.    Pengakhiran kerjasama akibat berakhirnya masa berlaku dan/atau akibat sebab sebab lain tidak dapat dipergunakan sebagian atau seluruh perbekalan farmasi berserta pengendalian penyelenggaraan praktik kefarmasian oleh pihak modal/investor;
3.    Para pihak dapat memperpanjang masa berlaku kerjasama ini, baik dengan persyaratan persyaratan yang sama, atau dengan perubahan perubahan yang dituangkan pada perjanjian kerja sama baru.