Tuesday, June 26, 2018

CONTOH Akta Jual Beli Berdasarkan PENGIKATAN JUAL BELI (PPAT - 2018)

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
AHMAD TAMSIL,SH,M.Kn
 DAERAH KERJA KABUPATEN BATU BARA
    SK.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
  Nomor : 56565656
   Jalan Medan-Kisaran KM 102023
Kabupaten Batu Bara
Telp.(767676767)
       ============================================================
AKTA JUAL BELI
 Nomor :          /2018
                                       Lembar Pertama
-Pada hari ini,                   tanggal
Bulan                            tahun 2018 (dua ribu delapan belas).------
--Hadir dihadapan Saya, AHMAD TAMSIL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang berdasarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tanggal 02 Januari 2012  Nomor :----------------2323/KEP/-17.3/I/2012  diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Batu Bara dan berkantor di Jalan Medan-Kisaran KM.2009 Nomor 5237,Sipare-Pare, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------------------------------------

 I.  ––Nyonya PALANGA POLONGO, lahir di Medan, pada tanggal
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 (N.I.K): 121902323003, untuk sementara berada di Medan;-------------------------
--dalam hal ini bertindak:-------------------------------------------
a.  berdasarkan kuasa yang termaktub dalam pasal 7 dari   AKTA  PENGIKATAN  JUAL BELI  Nomor   23     tertanggal
                                             2018 (dua ribu delapan belas),--
yang dibuat dihadapan saya, Pejabat, selaku Notaris Kota Medan, selaku kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama :----------------------------------------------------------------------
–Tuan MUHAMMAD TAMPAN, lahir di Medan, pada tanggal 15 (lima belas) Juli 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal di Jalan Brigjein Katamso Nomor.1111, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K): 127115323002;-------------------------
--“Selaku Penjual, selanjutnya disebut :-------------------------------
 --------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------
--“Selaku Pembeli, selanjutnya disebut :-------------------------------
--------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------
--Para Penghadap dikenal oleh Saya Pejabat Pembuat Akta ---------
Tanah ;------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak ---
Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari----
Pihak Pertama : -------------------------------------------------------------
·         Hak Milik Nomor : 2223231/Tanjung Tiram Kota, seluas 140 m2  (seratus empat puluh meter persegi) atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur  tanggal 27 Maret 1991212 Nomor : 12129/197127, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)  
dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :---------------

terletak di :--------------------------------------------------------------------
- Provinsi              : Sumatera Utara ;-----------------------------
- Kota/Kabupaten          : Asahan ;---------------------------------------
- Kecamatan         : Tanjung Tiram ;------------------------------
- Kelurahan          : Tanjung Tiram Kota ;------------------------
- Jalan                  : Rakyat;-----------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula : -----------------------------------------------
--Berikut segala sesuatu yang terdapat, tertanam dan-----------
tumbuh atau dibangun diatasnya yang menurut sifat dan-----
ketentuan undang-undang termasuk menjadi bilangannya.----
--Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli". -----------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: --------------
a)   Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp.
.
.
b)   Pihak  Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang----
tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).------------------------------------------------------------
c)    Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:---
--------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah
menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli
tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. --------------------
--------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.--------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------
--Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.---------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------
----------------------------------PIHAK KEDUA  ---------------------------
--Baik bersama-sama maupun masing-masing dengan ini telah----
diberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus pendaftaran (Balik Nama) tanah hak yang tersebut dalam akta ini, sedemikian hingga tanah tersebut resmi terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, untuk keperluan tersebut berhak menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat dan menandatangani segala surat-surat, daftar-daftar dan formulir-formulir serta mengerjakan hal-hal lain yang diharuskan tanpa pengecualian berupa apapun juga.--------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih
tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada----
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan.-----------------------------
------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan
hak ini dibayar oleh PIHAK KEDUA.-------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan:-------------
1.     Nona NENENG, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------
2.     Tuan MARKONAH Sarjana Komputer, Warga Negara Indonesia, Keduanya Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bertempat tinggal di Medan sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama danPihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.---------------------

 PihakPertama                                             Pihak Kedua
               
               

               (                         )     
                QQ.Hajjah NGANU
             
              
               saksi                                                       saksi
  
                  
   
            (NENENG)                                            (MARKONAH, S.KOM)
                                                        

                            Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                          Kota Medan

                                       
 
                  ( AHMAD TAMSIL, S.H, MKn. )