PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
AHMAD TAMSIL,SH,M.Kn
SK.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 56565656
Jalan Medan-Kisaran KM 102023
Kabupaten Batu Bara
Telp.(767676767)
============================================================
AKTA JUAL BELI
Nomor : /2018
Lembar Pertama
-Pada hari ini, tanggal
Bulan tahun 2018 (dua
ribu delapan belas).------
--Hadir
dihadapan Saya, AHMAD TAMSIL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan
yang berdasarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tanggal 02
Januari 2012 Nomor :----------------2323/KEP/-17.3/I/2012
diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten
Batu Bara dan berkantor di Jalan Medan-Kisaran KM.2009 Nomor 5237,Sipare-Pare, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini :----------------------------------------------------------------------------
I.
––Nyonya PALANGA POLONGO, lahir di Medan, pada
tanggal
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(N.I.K): 121902323003, untuk sementara berada
di Medan;-------------------------
--dalam hal ini bertindak:-------------------------------------------
a.
berdasarkan
kuasa yang termaktub dalam pasal 7 dari AKTA PENGIKATAN
JUAL BELI Nomor
23 tertanggal
2018 (dua ribu delapan
belas),--
yang dibuat dihadapan saya, Pejabat,
selaku Notaris Kota Medan, selaku kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas
nama :----------------------------------------------------------------------
–Tuan MUHAMMAD TAMPAN, lahir di
Medan, pada tanggal 15 (lima belas) Juli 1995 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal di Jalan
Brigjein Katamso Nomor.1111, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk
Kependudukan (N.I.K): 127115323002;-------------------------
--“Selaku Penjual, selanjutnya disebut :-------------------------------
---------------------------------
PIHAK PERTAMA ------------------------
--“Selaku Pembeli, selanjutnya disebut :-------------------------------
--------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------
--Para Penghadap dikenal oleh Saya Pejabat Pembuat Akta ---------
Tanah ;------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak ---
Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari----
Pihak Pertama : -------------------------------------------------------------
·
Hak Milik Nomor : 2223231/Tanjung
Tiram Kota, seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 Maret 1991212 Nomor : 12129/197127, dengan Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :---------------
terletak di :--------------------------------------------------------------------
- Provinsi :
Sumatera Utara ;-----------------------------
- Kota/Kabupaten : Asahan ;---------------------------------------
- Kecamatan :
Tanjung Tiram ;------------------------------
- Kelurahan : Tanjung
Tiram Kota ;------------------------
- Jalan :
Rakyat;-----------------------------------------
Jual beli ini
meliputi pula : -----------------------------------------------
--Berikut segala sesuatu yang
terdapat, tertanam dan-----------
tumbuh atau dibangun diatasnya yang
menurut sifat dan-----
ketentuan undang-undang termasuk
menjadi bilangannya.----
--Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini
disebut "Obyek Jual Beli". -----------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: --------------
a)
Jual beli ini
dilakukan dengan harga Rp.
.
.
b)
Pihak Pertama mengaku telah
menerima sepenuhnya uang----
tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang
sah (kwitansi).------------------------------------------------------------
c)
Jual beli ini
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:---
--------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini
telah
menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan
yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli
tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. --------------------
--------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di
atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat
sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas
dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.--------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------
--Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para
pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional
tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan
saling mengadakan gugatan.---------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------
----------------------------------PIHAK KEDUA ---------------------------
--Baik bersama-sama maupun masing-masing dengan ini telah----
diberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus pendaftaran (Balik
Nama) tanah hak yang tersebut dalam akta ini, sedemikian hingga tanah tersebut
resmi terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, untuk keperluan tersebut berhak
menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat
dan menandatangani segala surat-surat, daftar-daftar dan formulir-formulir
serta mengerjakan hal-hal lain yang diharuskan tanpa pengecualian berupa apapun
juga.--------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya
memilih
tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada----
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan.-----------------------------
------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya
peralihan
hak ini dibayar oleh PIHAK
KEDUA.-------------------------------------
Demikianlah akta ini
dibuat dihadapan para pihak dan:-------------
1.
Nona NENENG, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------
2.
Tuan MARKONAH Sarjana Komputer, Warga Negara Indonesia, Keduanya
Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bertempat tinggal di Medan sebagai saksi-saksi, dan setelah
dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang
dikemukakan oleh Pihak Pertama danPihak Kedua tersebut di atas, akta ini
ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan
Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk keperluan pendaftaran peralihan
hak akibat jual beli dalam akta ini.---------------------
PihakPertama Pihak
Kedua
( )
QQ.Hajjah NGANU
saksi saksi
(NENENG) (MARKONAH, S.KOM)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kota
Medan
( AHMAD TAMSIL, S.H, MKn. )