Tuesday, June 26, 2018

CONTOH AKTA JUAL BELI LANGSUNG (PPAT TERBARU 2018)

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
AHMAD TAMSIL, S.H., MKn.
DAERAH KERJA KOTA MEDAN
    SK. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor : 3333/ /2018, Tanggal 08 Januari 2012
   =======================================================

     AKTA JUAL BELI

 Nomor :      /2018
                                       Lembar Kedua
Pada hari ini, Rabu tanggal 18 (delapan belas)-------------------------
Bulan Oktober tahun 2018 (dua ribu delapan belas).-----------------
Hadir dihadapan Saya, AHMAD TAMSIL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 08 Januari 2019 Nomor 3/2016, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Medan dan berkantor di Jalan Medan nganu  Nomor 978 , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------

I.   -Tuan TAMPIL SUGIONO, lahir di Medan, pada tanggal  13 (tiga belas) pebruari 1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Bromo Nomor 2888, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 127156565652800002;--------------------------dalam hal ini bertindak berdasarkan akta SURAT  KUASA Nomor 09 tanggal 10 (sepuluh) Nopember 2020 (dua ribu enam belas), yang dibuat dihadapan saya,Pejabat selaku Notaris Kota Medan selaku kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama :----------------------------------------------------------------------
–Nona kampret jodi, lahir di Medan, pada tanggal 13 (tiga belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Medan, Jalan Utama Nomor 9899, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 1271105767670001;-----------------------
--dan yang diwakilinya tersebut bertindak berdasarkan akta SURAT KUASA Nomor 9998 tanggal 11 (sebelas) Januari 2013 (dua ribu tiga belas yang dibuat dihadapan JAMBRET TUA PANJAITAN, Sarjana Hukum Notaris di Medan,salinan resmi dari akta mana diperlihatkan kepada saya, Pejabat, selaku penerima kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama  :------------------------------------------------------1. -Tuan HANTAM MARPAUNG, Sarjana Hukum, lahir di  Medan, pada tanggal 20 September 1961 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Pinang Baris Gang Pelangi Nomor 989898 9,Lingkungan VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 127110232323280001,yang telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu Nyonya begal SITORUS, Ahli Madya, lahir di Tanjung Balai, pada tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Medan, Jalan Pinang Baris Gang Pelangi Nomor 123232, Lingkungan VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) :---------- 1271103434340002;----------------------------------------------------
     2. -Tuan Insinyur ALI, lahir di Medan, pada tanggal 10 (sepuluh) April 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Suka Senang Lingkungan XI, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) :-------------- 12711123220001, yang telah mendapat persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya RISOL sitompul, lahir di Cimahi, pada tanggal 14 (empat belas) Pebruari 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Medan, Jalan Suka Senang Lingkungan I, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 1271115343430002;---------------selaku ahli waris dari almarhumah Nona SITI HAJAR, Sarjana Agama juga menulis namanya SITI HAJAR, yang telah meninggal dunia di Medan, pada tanggal 16 (enam belas) September 2012 (dua ribu dua belas), sebagaimana ternyata dalam SURAT KETERANGAN AHLI WARIS yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, tanggal 08 (DELAPAN) Desember 2012 (dua ribu dua belas), yang diregister oleh Lurah Kelurahan Kotamatsum II, pada tanggal 11 (enam) Desember 2018 (dua ribu dua belas), Nomor : 878787/31/KM.II/12/2017, dan diregister oleh Camat Medan Area, pada tanggal 06 (enam) Desember 2012 (dua ribu dua belas) Nomor :--------------------------------------------------------67676767/MA/XII/2012 dan almarhumah Nona SITI HAJAR , Sarjana Agama juga menulis namanya SITI hajar dan Tuan ali, Sarjana Hukum dan Tuan Insinyur adfd bertindak selaku ahli waris dari almarhumah Nona Doktoranda SITI nganu juga menulis namanya SITI nganu, yang telah meninggal dunia di Medan, pada tanggal 09 (lima) Agustus 2011 (dua ribu sebelas), sebagaimana ternyata dalam SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tanggal 05 (lima) Oktober 2011 (dua ribu sebelas) dan diketahui oleh Lurah Kotamatsum II, pada tanggal 03 (tiga) Oktober 2011 (dua ribu sebelas) Nomor : 232323/SKW/X/2011, dan diketahui oleh Camat Medan Area, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 2011 (dua ribu sebelas), Nomor :--
         23232/SPAW/MA/X/2011;----------------------------------------
-“Selaku Penjual, selanjutnya disebut :----------------------------
 --------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------
II.   –Tuan huboka, lahir di Medan, pada tanggal 15 (lima belas) Desember 1980 (seribu Sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Amaliun Gang Hidayah Nomor 2327, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K): 12713232322800008;----------------
--“Selaku Pembeli, selanjutnya disebut :------------------------------
--------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------
--Para Penghadap dikenal oleh Saya Pejabat Pembuat Akta Tanah ;------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak -----Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : -------------------------------------------------------------
·         Hak Milik Nomor : 232323/Kotamatsum II seluas 232323 m2  (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur  tanggal 232 Maret 2008 Nomor : 212323/Kotamatsum II/2018, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 01462323233232326 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : ----------
                                               terletak di :-----------------------
- Provinsi              : Sumatera Utara ;-----------------------------
- Kota                    : Medan ;----------------------------------------
- Kecamatan         : Medan Area ;----------------------------------
- Kelurahan          : Kotamatsum II ;------------------------------
- Jalan                  : dsdesdsds ;------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula : -----------------------------------------------
--Berikut segala sesuatu yang terdapat, tertanam, yang tumbuh atau dibangun diatasnya yang menurut sifat dan ketentuan undang-undang termasuk menjadi bilangannya.----
--Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli". -----------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: --------------
a)    Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp.
.
.
b)   Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).------------------------------------------------------------
c)    Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:---
--------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli
tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. --------------------
--------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.--------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------
--Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.---------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------
--PIHAK KEDUA  -----------------------------------------------------------
--Baik bersama-sama maupun masing-masing dengan ini telah diberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus pendaftaran (Balik Nama) tanah hak yang tersebut dalam akta ini, sedemikian hingga tanah tersebut resmi terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, untuk keperluan tersebut berhak menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat dan menandatangani segala surat-surat, daftar-daftar dan formulir-formulir serta mengerjakan hal-hal lain yang diharuskan tanpa pengecualian berupa apapun juga.--------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan.-----------------------------
------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan
hak ini dibayar oleh PIHAK KEDUA.-------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan:-------------
1.     Nona BEGAL NGANU, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------
2.     Tuan MARKONAH, Sarjana Komputer, Warga Negara Indonesia, Keduanya Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bertempat tinggal di Medan sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama danPihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.---------------------------------------

PihakPertama                                          Pihak Kedua
               



           ( TAMPIL SUGIONO)                                  (huboka)
            
        
                saksi                                                       saksi
  
                

           (begal nganu,SH)                          (MArkonah,S.KOM)
                                  
                             Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                          Kota Medan

                                         

                    ( AHMAD TAMSIL, S.H, MKn. )