PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH
(PPAT)
AHMAD TAMSIL, S.H., MKn.
DAERAH KERJA KOTA MEDAN
SK. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL
Nomor : 3333/ /2018, Tanggal
08 Januari 2012
=======================================================
AKTA JUAL BELI
Nomor : /2018
Lembar Kedua
Pada hari ini, Rabu tanggal 18 (delapan
belas)-------------------------
Bulan Oktober tahun
2018 (dua ribu delapan belas).-----------------
Hadir dihadapan Saya, AHMAD TAMSIL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Tanggal 08 Januari 2019 Nomor 3/2016, diangkat sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan
daerah kerja Kota Medan dan berkantor di Jalan Medan nganu Nomor 978 , dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------
I.
-Tuan TAMPIL SUGIONO, lahir di Medan, pada
tanggal 13 (tiga belas) pebruari 1988
(seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Medan, Jalan Bromo Nomor 2888, Kelurahan Tegal Sari Mandala III,
Kecamatan Medan Denai, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi
Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 127156565652800002;--------------------------dalam
hal ini bertindak berdasarkan akta SURAT
KUASA Nomor 09 tanggal 10 (sepuluh) Nopember 2020 (dua ribu enam belas),
yang dibuat dihadapan saya,Pejabat selaku Notaris Kota Medan selaku kuasa dari
dan dengan demikian untuk dan atas nama
:----------------------------------------------------------------------
–Nona
kampret jodi, lahir di Medan, pada
tanggal 13 (tiga belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
empat), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Medan,
Jalan Utama Nomor 9899, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk
Kependudukan (N.I.K) : 1271105767670001;-----------------------
--dan
yang diwakilinya tersebut bertindak berdasarkan akta SURAT KUASA
Nomor 9998 tanggal 11 (sebelas) Januari 2013 (dua ribu tiga belas yang dibuat dihadapan
JAMBRET TUA PANJAITAN, Sarjana Hukum Notaris
di Medan,salinan resmi dari akta mana diperlihatkan kepada saya, Pejabat,
selaku penerima kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama :------------------------------------------------------1. -Tuan HANTAM
MARPAUNG, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal 20 September 1961 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Pinang Baris Gang Pelangi Nomor 989898
9,Lingkungan VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan
(N.I.K) : 127110232323280001,yang telah mendapat persetujuan dari istrinya
yaitu Nyonya begal SITORUS, Ahli Madya, lahir di Tanjung Balai, pada tanggal 30
(tiga puluh) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga
Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Medan, Jalan Pinang
Baris Gang Pelangi Nomor 123232, Lingkungan VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan
Medan Sunggal, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan
Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) :---------- 1271103434340002;----------------------------------------------------
2. -Tuan Insinyur ALI, lahir di Medan, pada tanggal 10 (sepuluh) April 1972
(seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Suka Senang Lingkungan XI, Kelurahan
Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi
Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) :--------------
12711123220001, yang telah mendapat persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya RISOL sitompul, lahir di Cimahi,
pada tanggal 14 (empat belas) Pebruari 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh
sembilan), Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Medan,
Jalan Suka Senang Lingkungan I, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor Induk Kependudukan
(N.I.K) : 1271115343430002;---------------selaku ahli waris dari almarhumah
Nona SITI HAJAR, Sarjana Agama juga menulis namanya SITI HAJAR, yang telah
meninggal dunia di Medan, pada tanggal 16 (enam belas) September 2012 (dua ribu
dua belas), sebagaimana ternyata dalam SURAT KETERANGAN AHLI WARIS yang dibuat
dibawah tangan bermeterai cukup, tanggal 08 (DELAPAN) Desember 2012 (dua ribu
dua belas), yang diregister oleh Lurah Kelurahan Kotamatsum II, pada tanggal 11
(enam) Desember 2018 (dua ribu dua belas), Nomor : 878787/31/KM.II/12/2017, dan
diregister oleh Camat Medan Area, pada tanggal 06 (enam) Desember 2012 (dua
ribu dua belas) Nomor :--------------------------------------------------------67676767/MA/XII/2012
dan almarhumah Nona SITI HAJAR , Sarjana Agama juga menulis namanya SITI hajar
dan Tuan ali, Sarjana Hukum dan Tuan Insinyur adfd bertindak selaku ahli waris
dari almarhumah Nona Doktoranda SITI nganu juga menulis namanya SITI nganu,
yang telah meninggal dunia di Medan, pada tanggal 09 (lima) Agustus 2011 (dua
ribu sebelas), sebagaimana ternyata dalam SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS, yang
dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tanggal 05 (lima) Oktober 2011 (dua ribu
sebelas) dan diketahui oleh Lurah Kotamatsum II, pada tanggal 03 (tiga) Oktober
2011 (dua ribu sebelas) Nomor : 232323/SKW/X/2011, dan diketahui oleh Camat
Medan Area, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 2011 (dua ribu sebelas),
Nomor :--
23232/SPAW/MA/X/2011;----------------------------------------
-“Selaku
Penjual,
selanjutnya disebut :----------------------------
---------------------------------
PIHAK PERTAMA ------------------------
II. –Tuan huboka,
lahir di Medan, pada tanggal 15 (lima belas) Desember 1980 (seribu Sembilan
ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di
Medan, Jalan Amaliun Gang Hidayah Nomor 2327, Kelurahan Kota Matsum II,
Kecamatan Medan Area, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara
Kota Medan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K): 12713232322800008;----------------
--“Selaku
Pembeli, selanjutnya disebut :------------------------------
--------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------
--Para Penghadap dikenal oleh Saya Pejabat Pembuat Akta
Tanah ;------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak -----Kedua
dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : -------------------------------------------------------------
·
Hak Milik Nomor : 232323/Kotamatsum
II seluas 232323 m2 (seratus delapan
puluh enam meter persegi) atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 232 Maret 2008
Nomor : 212323/Kotamatsum II/2018, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 01462323233232326
dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
Nomor Objek Pajak (NOP) : ----------
terletak di :-----------------------
- Provinsi :
Sumatera Utara ;-----------------------------
- Kota : Medan ;----------------------------------------
- Kecamatan :
Medan Area ;----------------------------------
- Kelurahan : Kotamatsum
II ;------------------------------
- Jalan :
dsdesdsds ;------------------------------------
Jual beli ini
meliputi pula : -----------------------------------------------
--Berikut segala sesuatu yang
terdapat, tertanam, yang tumbuh atau dibangun diatasnya yang menurut sifat dan
ketentuan undang-undang termasuk menjadi bilangannya.----
--Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini
disebut "Obyek Jual Beli". -----------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: --------------
a)
Jual beli ini
dilakukan dengan harga Rp.
.
.
b)
Pihak Pertama
mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan
untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan
yang sah (kwitansi).------------------------------------------------------------
c)
Jual beli ini
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:---
--------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini
telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat
dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli
tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. --------------------
--------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di
atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat
sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas
dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.--------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------
--Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak
akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut
dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling
mengadakan gugatan.---------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------
--PIHAK KEDUA -----------------------------------------------------------
--Baik bersama-sama maupun masing-masing dengan ini telah
diberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus pendaftaran (Balik Nama) tanah hak yang tersebut
dalam akta ini, sedemikian hingga tanah tersebut resmi terdaftar atas nama
PIHAK KEDUA, untuk keperluan tersebut berhak menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat dan menandatangani segala
surat-surat, daftar-daftar dan formulir-formulir serta mengerjakan hal-hal lain
yang diharuskan tanpa pengecualian berupa apapun juga.--------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya
memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Medan.-----------------------------
------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya
peralihan
hak ini dibayar oleh PIHAK KEDUA.-------------------------------------
Demikianlah akta ini
dibuat dihadapan para pihak dan:-------------
1.
Nona BEGAL NGANU, Sarjana Hukum, Warga
Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------
2.
Tuan MARKONAH, Sarjana Komputer, Warga Negara Indonesia, Keduanya
Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bertempat tinggal di Medan sebagai saksi-saksi, dan setelah
dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang
dikemukakan oleh Pihak Pertama danPihak Kedua tersebut di atas, akta ini
ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan
Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk keperluan pendaftaran peralihan
hak akibat jual beli dalam akta ini.---------------------------------------
PihakPertama Pihak
Kedua
( TAMPIL
SUGIONO)
(huboka)
saksi saksi
(begal nganu,SH) (MArkonah,S.KOM)
Pejabat Pembuat
Akta Tanah
Kota
Medan
( AHMAD TAMSIL, S.H, MKn. )